Buku Panduan Penilik
Pelaksanaan
tugas pokok penilik menurut PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan pasa (40) adalah sebagai berikut :
1. Pengawasan
pada pendidikan nonformal dilakukan oleh Penilik Satuan Pendidikan.
2. Kriteria
minimal untuk menjadi penilik :
a.
Berstatus sebagai pamong belajar/pamong
atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan luar sekolah dan pemuda
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan
pendidikan formal;
b.
Memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
c.
Memiliki sertifikat pendidikan
fungsional sebagai penilik; dan
d.
Lulus seleksi sebagai penilik.
Sedangkan Tugas
Pokok Penilik adalah sebagai berikut :
a.
Pengendali Mutu PAUDNI
1)
Perencanaan program pengendalian mutu PAUDNI
2)
Pelaksanaan pemantauan program PAUDNI
3)
Pelaksanaan penilaian program PAUDNI
4)
Pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan
pada satuan PAUDNI
5)
Penyusunan laporan hasil pengendalian
mutu PAUDNI
b.
Evaluasi dampak Program PAUDNII
1)
Penyusunan rancangan/desain evaluasi
dampak program PAUDNII
2)
Penyusunan instrument evaluasi dampak
program PAUDNII
3)
Pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil
evaluasi dampak program PAUDNII
Presentasi hasil
evaluasi dampak program PAUDNI

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home