Monday, May 5, 2014

Buku Panduan Penilik

Pelaksanaan tugas pokok penilik menurut PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasa (40) adalah sebagai berikut :
1.      Pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh Penilik Satuan Pendidikan.
2.      Kriteria minimal untuk menjadi penilik :
a.       Berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan luar sekolah dan pemuda sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan pendidikan formal;
b.      Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c.       Memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai penilik; dan
d.      Lulus seleksi sebagai penilik.
Sedangkan Tugas Pokok Penilik adalah sebagai berikut :
a.       Pengendali Mutu PAUDNI
1)   Perencanaan program pengendalian mutu PAUDNI
2)   Pelaksanaan pemantauan program PAUDNI
3)   Pelaksanaan penilaian program PAUDNI
4)   Pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan pada satuan PAUDNI
5)   Penyusunan laporan hasil pengendalian mutu PAUDNI
b.      Evaluasi dampak Program PAUDNII
1)   Penyusunan rancangan/desain evaluasi dampak program PAUDNII
2)   Penyusunan instrument evaluasi dampak program PAUDNII
3)   Pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil evaluasi dampak program PAUDNII
Presentasi hasil evaluasi dampak program PAUDNI

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home